HTML/JavaScript

Welcome to zulfikar.tn07

Senin, 11 Mei 2009

Menuju Pendidikan Dasar Yang Bermutu Dan Efisien Dalam Era Otonomi Daerah

Oleh Sayidiman Suryohadiprojo, Anggota BPPN-Depdiknas



PENDAHULUAN



Makalah ini disajikan dalam Seminar Pendidikan yang mengambil tema “Peningkatan Mutu dan Efisiensi Pendidikan Dasar dalam rangka Standar Pelayanan Dasar”. Oleh para pembicara terdahulu telah dikemukakan pentingnya Pendidikan Dasar bagi bangsa Indonesia. Oleh sebab itu makalah ini tidak akan lagi membicarakan hal itu dan secara langsung mengemukakan berbagai faktor yang mempengaruhi terwujudnya Pendidikan Dasar yang Bermutu dan Efisien.

Meskipun demikian masih terasa perlu untuk menegaskan bahwa tanpa Pendidikan Dasar yang meluas dan bermutu, satu bangsa sukar mencapai tingkat kemajuan dan kesejahteraan yang memuaskan. Sebaliknya di semua negara maju ada Pendidikan Dasar yang menjangkau semua anak didik serta mutunya tinggi. Sebab itu pembuatan Undang-Undang Wajib Belajar 9 tahun di Indonesia adalah tepat sekali. Akan tetapi sayang sekali pelaksanaannya kurang memadai sehingga menjadi kurang berguna bagi bangsa kita. Di masa depan perbaikan Pendidikan Dasar, baik dalam jangkauannya mencapai setiap anak didik maupun dalam mutunya yang makin dapat menyamai keadaan di negara maju, merupakan keperluan yang tidak dapat kita abaikan.



Untuk dapat mewujudkan Pendidikan Dasar yang Bermutu dan Efisien terdapat enam faktor utama yang mempunyai pengaruh menentukan terhadap tercapainya tujuan itu, yaitu :
Budaya Pendidikan
Masyarakat
Pemerintah
Pimpinan Sekolah dan Inspeksi Pendidikan
Guru
Orang Tua Murid

Setiap faktor ini perlu kita bahas untuk memperoleh kejelasan peran apa yang perlu diberikan untuk dapat terwujud Pendidikan Dasar yang Bermutu dan Efisien.



BUDAYA PENDIDIKAN




Budaya Pendidikan yang sekarang masih terdapat di Indonesia pada umumnya kurang menunjang terhadap perwujudan pendidikan yang bermutu. Pada umumnya masih ada sikap dan pandangan yang mungkin cocok untuk kehidupan masyarakat lima puluh tahun yang lalu. Akan tetapi untuk masa kini dan masa depan sudah tidak sesuai lagi.



Ada kemajuan bahwa sentralisme sudah dianggap tidak sesuai dengan keperluan pendidikan yang baik. Dan ada usaha permulaan untuk melakukan desentralisasi dan otonomi pendidikan. Namun usaha ini masih pada tahap permulaan sekali dan menghadapi cukup banyak masalah. Malahan ada di antara mereka yang mendapat otonomi dan desentralisasi wewenang menunjukkan sikap yang kurang siap dan bahkan enggan untuk menjalankan perannya yang baru. Rupanya sentralisme begitu kuat mempengaruhi mereka sehingga mereka lebih bahagia kalau hanya menjalankan peran pelaksana belaka dari semua hal yang diputuskan di Pusat. Hal demikian tentu merupakan rintangan terhadap perubahan budaya pendidikan yang diperlukan untuk memperoleh mutu pendidikan yang lebih tinggi. Budaya pendidikan baru memerlukan terlaksananya otonomi dan desentralisasi yang sudah menjadi keputusan kita bersama dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Inti dari budaya pendidikan baru yang perlu ditegakkan adalah terwujudnya pendidikan yang menempatkan Anak Didik sebagai titik sentral. Hingga kini yang menjadi titik sentral adalah Pemerintah dengan berbagai peraturannya. Andai kata yang menjadi titik sentral adalah Guru sebagai pendidik langsung kepada murid di sekolah, masih lumayan. Akan tetapi ini pun untuk masa kini dan masa depan tidak memadai lagi. Sebab dalam kondisi umat manusia dewasa ini titik sentral yang diletakkan pada Guru pun sudah ketinggalan zaman, apalagi kalau Pemerintah yang menjadi titik sentral.



Dalam budaya pendidikan yang sekarang kita perlukan titik sentral ditempatkan pada Anak Didik dengan maksud agar segala potensi positif yang terkandung pada dirinya dapat berkembang dengan leluasa serta menjadikannya manusia yang lebih bernilai, baik dilihat dari segi Inteligensi Rasional (IQ), Inteligensi Emosional (EQ) maupun Inteligensi Spiritual (SQ). Di samping hal-hal yang bersifat rohaniah ini juga diharapkan berkembang kondisi jasmaniah Anak Didik untuk menjadi manusia yang sehat kuat dan mandiri lahir batin. Dengan sikap demikian dapat diharapkan bahwa besarnya penduduk Indonesia yang sudah melampaui 200 juta orang dan hidupnya tersebar di wilayah nusantara yang dapat dinamakan benua maritim, ada maknanya. Budaya pendidikan ini merupakan landasan bagi terwujudnya masyarakat yang maju, adil dan sejahtera lahir batin.



Semua faktor lainnya yang telah disebutkan mengusahakan agar Budaya pendidikan itu terwujud sesuai dengan perannya di bidang masing-masing.



PEMERINTAH



Yang dimaksudkan dengan Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, baik yang eksekutif maupun legislatif. Pemerintah harus menyadari sepenuhnya kehendak UUD 1945 yang mewajibkan Negara Republik Indonesia menciptakan kecerdasan kehidupan bangsa serta kesejahteraan rakyatnya. Dan pula menyadari bahwa jalan utama untuk mencapai itu adalah melalui pendidikan. Sebab itu Pemerintah harus mempunyai sikap bahwa investasi terpenting dan terbaik yang harus dilakukan adalah dalam pendidikan khususnya dan peningkatan mutu sumberdaya manusia pada umumnya. Pemerintah Daerah harus melaksanakan program Wajib Belajar dengan sungguh-sungguh serta membiayai sepenuhnya Pendidikan Dasar tanpa murid harus membayar.



Pemerintah harus selalu mengusahakan untuk dapat mengarahkan sekurang-kurangnya 4 prosen dari GDP atau 25 prosen dari APBN untuk anggaran pendidikan. Hal ini harus diusahakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan kemampuan masyarakat. Pemerintah harus menyadari dan menyadarkan masyarakat bahwa pendidikan yang baik memerlukan sumberdaya yang tidak sedikit. Akan tetapi bahwa hasil dari pendidikan yang baik akan memberikan manfaat yang berlimpah bagi seluruh pihak dalam berbagai aspek kehidupan.



Pemerintah harus bersikap sesuai dengan Budaya Pendidikan. Konsekuensinya adalah bahwa perlu ada desentralisasi dan otonomi yang luas. Pemerintah Pusat memberikan otonomi kepada Pemerintah Daerah, kecuali dalam hal yang hanya dapat dilakukan secara efektif oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menentukan pembagian keuangan yang adil dan rasional yang memungkinkan otonomi berjalan efektif. Pada tingkatnya Pemerintah Daerah memberikan otonomi kepada lembaga-lembaga pendidikan agar setiap lembaga pendidikan dapat mengembangkan kreativitas pimpinan dan anggotanya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, termasuk terwujudnya Budaya Pendidikan dalam setiap lembaga pendidikan.



Pemerintah harus bersikap sesuai dengan Budaya Pendidikan. Konsekuensinya adalah bahwa perlu ada desentralisasi dan otonomi yang luas. Pemerintah Pusat memberikan otonomi kepada Pemerintah Daerah, kecuali dalam hal yang hanya dapat dilakukan secara efektif oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menentukan pembagian keuangan yang adil dan rasional yang memungkinkan otonomi berjalan efektif. Pada tingkatnya Pemerintah Daerah memberikan otonomi kepada lembaga-lembaga pendidikan agar setiap lembaga pendidikan dapat mengembangkan kreativitas pimpinan dan anggotanya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, termasuk terwujudnya Budaya Pendidikan dalam setiap lembaga pendidikan.



Pemerintah harus bersikap sesuai dengan Budaya Pendidikan. Konsekuensinya adalah bahwa perlu ada desentralisasi dan otonomi yang luas. Pemerintah Pusat memberikan otonomi kepada Pemerintah Daerah, kecuali dalam hal yang hanya dapat dilakukan secara efektif oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menentukan pembagian keuangan yang adil dan rasional yang memungkinkan otonomi berjalan efektif. Pada tingkatnya Pemerintah Daerah memberikan otonomi kepada lembaga-lembaga pendidikan agar setiap lembaga pendidikan dapat mengembangkan kreativitas pimpinan dan anggotanya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, termasuk terwujudnya Budaya Pendidikan dalam setiap lembaga pendidikan.



Pemerintah harus bersikap sesuai dengan Budaya Pendidikan. Konsekuensinya adalah bahwa perlu ada desentralisasi dan otonomi yang luas. Pemerintah Pusat memberikan otonomi kepada Pemerintah Daerah, kecuali dalam hal yang hanya dapat dilakukan secara efektif oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menentukan pembagian keuangan yang adil dan rasional yang memungkinkan otonomi berjalan efektif. Pada tingkatnya Pemerintah Daerah memberikan otonomi kepada lembaga-lembaga pendidikan agar setiap lembaga pendidikan dapat mengembangkan kreativitas pimpinan dan anggotanya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, termasuk terwujudnya Budaya Pendidikan dalam setiap lembaga pendidikan.



Pemerintah harus bersikap sesuai dengan Budaya Pendidikan. Konsekuensinya adalah bahwa perlu ada desentralisasi dan otonomi yang luas. Pemerintah Pusat memberikan otonomi kepada Pemerintah Daerah, kecuali dalam hal yang hanya dapat dilakukan secara efektif oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menentukan pembagian keuangan yang adil dan rasional yang memungkinkan otonomi berjalan efektif. Pada tingkatnya Pemerintah Daerah memberikan otonomi kepada lembaga-lembaga pendidikan agar setiap lembaga pendidikan dapat mengembangkan kreativitas pimpinan dan anggotanya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, termasuk terwujudnya Budaya Pendidikan dalam setiap lembaga pendidikan.



Pemerintah Pusat menetapkan ketentuan pokok mengenai pelaksanaan pendidikan untuk menjamin standard mutu yang bersifat nasional. Hal ini penting sekali untuk menjadikan manusia Indonesia mampu bersaing secara internasional dalam setiap bidang kehidupan. Semua lembaga Pendidikan Dasar harus mengusahakan terwujudnya standard mutu ini, baik yang milik Pemerintah maupun Swasta, demikian pula yang berorientasi agama seperti Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah. Setiap Daerah melaksanakan ketentuan pokok dari Pemerintah Pusat dan menambahnya dengan ketentuan berdasarkan kondisi dan keperluan Daerah masing-masing, tetapi tanpa mengurangi standard mutu yang harus dicapai. Dalam hal kurikulum itu berarti bahwa Depdiknas menetapkan kurikulum inti (core curriculum) dan setiap Daerah melengkapinya sesuai dengan keperluan di setiap Daerah.



Pemerintah Pusat menetapkan ketentuan pokok mengenai pelaksanaan pendidikan untuk menjamin standard mutu yang bersifat nasional. Hal ini penting sekali untuk menjadikan manusia Indonesia mampu bersaing secara internasional dalam setiap bidang kehidupan. Semua lembaga Pendidikan Dasar harus mengusahakan terwujudnya standard mutu ini, baik yang milik Pemerintah maupun Swasta, demikian pula yang berorientasi agama seperti Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah. Setiap Daerah melaksanakan ketentuan pokok dari Pemerintah Pusat dan menambahnya dengan ketentuan berdasarkan kondisi dan keperluan Daerah masing-masing, tetapi tanpa mengurangi standard mutu yang harus dicapai. Dalam hal kurikulum itu berarti bahwa Depdiknas menetapkan kurikulum inti (core curriculum) dan setiap Daerah melengkapinya sesuai dengan keperluan di setiap Daerah.



Pemerintah Pusat menetapkan ketentuan pokok mengenai pelaksanaan pendidikan untuk menjamin standard mutu yang bersifat nasional. Hal ini penting sekali untuk menjadikan manusia Indonesia mampu bersaing secara internasional dalam setiap bidang kehidupan. Semua lembaga Pendidikan Dasar harus mengusahakan terwujudnya standard mutu ini, baik yang milik Pemerintah maupun Swasta, demikian pula yang berorientasi agama seperti Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah. Setiap Daerah melaksanakan ketentuan pokok dari Pemerintah Pusat dan menambahnya dengan ketentuan berdasarkan kondisi dan keperluan Daerah masing-masing, tetapi tanpa mengurangi standard mutu yang harus dicapai. Dalam hal kurikulum itu berarti bahwa Depdiknas menetapkan kurikulum inti (core curriculum) dan setiap Daerah melengkapinya sesuai dengan keperluan di setiap Daerah.



Pemerintah menjaga agar kondisi negara dan masyarakat memungkinkan terwujudnya pendidikan yang baik. Harus disadari bahwa tanpa ada sistem tata nilai yang jelas dan berlaku dalam masyarakat pendidikan sukar mencapai tujuannya. Kepemimpinan dan manajemen Pemerintah harus dapat menegakkan tata nilai Panca Sila yang sudah dimufakati bersama oleh seluruh bangsa sejak permulaan kemerdekaan. Demikian pula penegakan disiplin dan tata tertib masyarakat sangat mendukung pelaksanaan pendidikan, khususnya Pendidikan Dasar. Masalah keamanan harus dapat dikendalikan dengan baik, sehingga tingkat kriminalitas rendah. Hal ini semua penting karena pengaruhnya besar untuk mendidik Anak menjadi manusia yang jujur dan dapat dipercaya, yang berdisiplin dan menghargai tata tertib, yang gemar bekerja rajin dan rapih, yang mengusahakan kebersihan lahir batin, yang pandai hidup dan bekerja bersama orang lain.



Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengusahakan pemasukan (revenues) yang memadai jumlahnya untuk dapat membuat pengeluaran yang diperlukan. Penarikan pajak adalah hal yang tidak dapat diabaikan. Untuk itu ekonomi nasional dan daerah harus maju. Karena itu Pemerintah wajib mengusahakan perkembangan ekonomi dan bisnis yang meliputi seluruh masyarakat secara merata. Selain itu Pemerintahharus mencari jalan bagaimana dapat meningkatkan penghasilan para tenaga pendidikan, khususnya Guru, agar profesi Guru dan semua pekerjaan pendidikan menjadi terhormat dan mempunyai daya penarik semestinya.



MASYARAKAT



Peran Masyarakat dalam pendidikan sangat penting. Sebab dalam negara dengan sistem demokrasi Pemerintah dibentuk oleh Masyarakat melalui proses politik yang dimufakati bersama. Untuk mempunyai Pemerintah yang tinggi kesadarannya mengenai pendidikan, faktor penentu adalah Masyarakat.



Masyarakat dalam kenyataan terdiri atas berbagai unsur, baik partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai organisasi masyarakat. Seluruh atau bagian terbesar Masyarakat harus berkepentingan bahwa ada pendidikan yang baik, yaitu bermutu, dapat dijangkau oleh semua orang yang memerlukan, dan menghasilkan kemampuan dalam berbagai keahlian. Masyarakat yang sadar akan masa depannya pasti tahu bahwa diperlukan pembentukan kemampuan yang makin meningkat bagi anggotanya, apabila diinginkan perkembangan yang makin maju di masa depan. Kalau dalam masyarakat tidak atau belum ada pandangan demikian, maka kita masih berada dalam masyarakat tradisional yang statis. Dalam kenyataan masyarakat Indonesia bukan demikian, terbukti dalam sejarahnya mulai dengan perjuangan merebut dan menegakkan kemerdekaan sampai belakangan ini kehendak untuk Reformasi.



Akan tetapi Masyarakat juga harus mengetahui bahwa untuk melakukan pendidikan diperlukan sumberdaya dan dana yang tidak sedikit. Dalam sistem demokrasi Masyarakat menjadi penentu dari penggunaan sumberdaya melalui berbagai jalan, termasuk desakan kepada Pemerintah untuk menyediakan anggaran pendidikan yang sesuai dengan pendidikan bermutu. Namun dana yang dikuasai Pemerintah berasal dari masyarakat melalui penarikan pajak dan pemasukan lainnya. Oleh sebab itu Masyarakat harus bersedia untuk membayar pajak dengan semestinya serta memberikan dukungan dana lainnya yang diperlukan oleh pendidikan. Agar Masyarakat dapat memberikan dukungan dana yang besar perlu ada kekuatan ekonomi Masyarakat yang terus berkembang. Itu berarti bahwa Masyarakat harus mempunyai perhatian besar kepada perkembangan ekonominya. Masyarakat harus mengusahakan agar kekuatan ekonominya meluas dan bertitikberat pada Usaha Kecil dan Menengah tanpa mengabaikan berkembangnya Usaha Besar.



Agar supaya terjamin bahwa Pemerintah berada di tangan orang-orang yang bekerja sesuai dengan tuntutan Budaya Pendidikan, maka dalam Masyarakat harus ada kehidupan dan proses politik yang dinamis. Masyarakat harus mengusahakan agar lembaga legsilatif dan eksekutif diduduki orang-orang yang tepat. Apabila ternyata kurang memenuhi kepentingan Masyarakat, dalam Pemilu berikut orang tersebut diganti dengan orang lain yang diperkirakan lebih tepat. Masyarakat harus memperjuangkan bahwa hanya orang-orang dengan kesadaran tinggi tentang pendidikan bermutu yang terpilih sebagai anggota legislatif dan eksekutif, baik di Daerah maupun Pusat.



Masyarakat harus menyadari bahwa Pendidikan Dasar sangat penting bagi masa depan bangsa dan masyarakat. Tanpa Pendidikan Dasar bermutu orang yang masuk Pendidikan Menengah dan Tinggi tidak akan cukup bermutu. Sesuai dengan desentralisasi Pendidikan Dasar sepenuhnya menjadi wewenang Daerah. Itu berarti bahwa Daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan Wajib Belajar.Wewenang itu hendaknya digunakan oleh Daerah untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Dasar yang bermutu dan meliputi semua anak Daerah. Adalah kewajiban Masyarakat untuk terus mengawasi agar Pendidikan Dasar itu terlaksana dengan baik.. Umat Islam pun harus menyadari bahwa merupakan kepentingannya sendiri agar pendidikan dalam sistem Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah mencapai standard mutu yang tidak beda dari lembaga Pendidikan Dasar lainnya.



KEPALA SEKOLAH DAN INSPEKSI PENDIDIKAN




Dengan pemberian otonomi kepada lembaga pendidikan maka peran Kepala Sekolah sangat besar dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk Pendidikan Dasar. Kepala Sekolah mengatur bagaimana pendidikan dijalankan di sekolahnya. Itu berarti bahwa terwujudnya Budaya Pendidikan terutama berada di tangan Kepala Sekolah. Kepemimpinan Kepala Sekolah berpengaruh besar kepada suasana pendidikan dan berdampak kepada setiap anggota Sekolah, terutama para Guru. Manajemen Kepala Sekolah berpengaruh terhadap segala aspek fisik dan material serta keuangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan.



Kepala Sekolah menentukan bersama para Guru di sekolahnya bagaimana melaksanakan kurikulum yang ditentukan Pemerintah. Akan tetapi Kepala Sekolah harus menyadari bahwa yang utama bukan hal yang tertera dalam kurikulum, melainkan bagaimana kehendak kurikulum direalisasikan secara kongkrit. Maka yang bersifat menentukan adalah bagaimana setiap Guru menjalankan fungsinya. Oleh sebab itu Kepala Sekolah mengadakan perencanaan pelajaran yang saksama bersama para Guru dan mengawasi bahwa para Guru melaksanakan rencana itu dengan semestinya. Kepala Sekolah harus mengetahui apabila terjadi hal-hal yang berbeda dengan rencana atau rencana tidak dapat berjalan semestinya. Dan bersama para Guru yang bersangkutan mengambil kesimpulan hal apa yang harus dilakukan kemudian. Kepala Sekolah dan para Guru mengorganisasi berbagai kegiatan ekstra-kurikulum bagi murid untuk lebih mengembangkan kemampuan murid. Kepala Sekolah harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa pendidikan budi pekerti yang terintegrasi dalam pengajaran semua mata pelajaran berjalan baik Kepala Sekolah harus mengetahui sebanyak mungkin keadaan Anak Didiknya serta Orang Tua mereka. Sekalipun Kepala Sekolah tidak langsung mengajar di kelas, namun Kepala Sekolah harus dikenal oleh murid sekolahnya. Demikian pula Kepala Sekolah memelihara hubungan teratur dengan para Orang Tua Murid melalui organisasi Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG) dan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Segala hal ini mensyaratkan bahwa Kepala Sekolah harus mempunyai kemampuan memimpin yang memadai. Ia seorang yang sanggup berhubungan dengan orang lain, termasuk anak, secara mudah dan luwes sambil menunjukkan kepribadian yang mantap. Ia seorang yang mampu memberikan tauladan kepada lingkungannya dan bersifat tegas tetapi adil. Ia seorang optimis yang selalu berusaha menunjukkan penampilan (physical appearance) yang terpelihara. Ia seorang yang hemat tetapi tidak kikir, baik dalam masalah keuangan maupun dalam pemberian penghargaan (rewards) kepada yang dipimpin. Dan yang terutama ia seorang pendidik yang selalu ingin mewujudkan Budaya Pendidikan yang mengembangkan Anak Didik yang mandiri.



Kepala Sekolah juga harus selalu memelihara kondisi fasilitas sekolahnya dengan baik. Gedung dan halaman sekolah harus dijaga keteraturannya dan kebersihannya. Harus selalu tersedia air yang diperlukan untuk berbagai maksud, Kondisi toilet atau kamar kecil harus semuanya bersih dan kurang baunya. Di dalam setiap ruangan kelas, ruangan Guru dan ruangan Kepala Sekolah semua bangku dan meja teratur tempatnya. Kalau sekolah menyelenggarakan makan siang bagi murid, Kepala Sekolah harus mengawasi bahwa dapur sekolah berfungsi baik serta dalam keadaan hygienis. Kepala Sekolah mengusahakan perpustakaan bagi sekolahnya dan bila memimpin SLTP juga ruangan laboratorium bahasa, fisika, kimia dan biologi. Diusahakan ruang olahraga serta halaman yang memadai untuk pelajaran olahraga permainan dan atletik. Syukur kalau juga dapat diusahakan kolam renang. Untuk menciptakan suasana yang sejuk dan menarik Kepala Sekolah memperhatikan adanya rumput hijau dan tanaman bunga di halaman sekolah. Untuk itu semua serta menjaga kondisi para Guru dan anggota Staf Sekolah, Kepala Sekolah mengusahakan dana yang dikelola secara transparen dan saksama. Maka Kepala Sekolah yang baik adalah seorang manajer yang andal dengan akuntabilitas yang tinggi.



Agar supaya Pendidikan Dasar benar-benar terselenggara dengan semestinya perlu ada Inspeksi Pendidikan yang selalu mengawasi keadaan sekolah beserta pelaksanaan pendidikan. Fungsi utama dari Inspeksi Pendidikan adalah memberikan saran dan nasehat kepada Kepala Sekolah apabila menemukan keadaan yang tidak sepatutnya terjadi dalam lingkungan pendidikan. Demikian pula apabila menemukan kinerja Guru yang kurang memadai. Apabila yang ditemukan adalah kinerja dan penampilan Kepala Sekolah yang kurang memadai, maka selain memberi nasehat kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan juga menyampaikan laporan kepada Pemerintah. Dengan demikian seorang yang menjalankan fungsi Inspeksi Pendidikan harus paham benar tentang Budaya Pendidikan yang harus dikembangkan. Mereka adalah orang yang cukup pengalaman dalam pendidikan, baik sebagai Guru maupun Kepala Sekolah.



Untuk perbaikan kondisi Pendidikan Dasar dewasa ini prioritas pertama harus diletakkan pada perbaikan mutu Kepala Sekolah dan Inspeksi Pendidikan. Sebaiknya setiap Daerah Tingkat Dua yang mempunyai wewenang penuh dalam Pendidikan Dasar, mengadakan penataran untuk para Kepala Sekolah dan Inspeksi Pendidikan. Dalam penataran itu secara jelas disampaikan apa Budaya Pendidikan yang harus berkembang untuk masa depan. Penataran itu kurang tertuju kepada pemberian teori pendidikan dan lebih banyak kepada kepemimpinan dan manajemen. Sebaiknya Pemerintah Daerah mendatangkan pakar-pakar yang tepat untuk penataran itu agar tujuan tercapai. Juga perlu menjadi perhatian untuk segera memperbaiki penghasilan dan kesejahteraan Kepala Sekolah dan Inspeksi Pendidikan yang telah melalui penataran. Kepala Sekolah dan Inspeksi Pendidikan harus merasa bahwa pekerjaan mereka adalah pekerjaan yang amat terhormat dan dihargai. Oleh sebab itu penghasilan mereka juga harus sepadan dengan itu. Untuk ukuran sekarang itu sebaiknya tidak kurang dari Rp 3 juta per bulan. Apabila semua Kepala Sekolah dan Inspeksi Pendidikan telah menjalani penataran itu, maka diadakan kursus bagi para Guru yang berminat untuk di kemudian hari menjadi Kepala Sekolah dan / atau Inspeksi Pendidikan. Dengan begitu selalu tersedia kader untuk pelaksanaan fungsi Kepala Sekolah dan Inspeksi Pendidikan secara baik.



GURU



Namun betapa pun pentingnya peran Kepala Sekolah, yang menjadi aktor utama pendidikan sekolah adalah Guru. Adalah Guru yang setiap saat berhadapan dengan Anak Didik atau muridnya. Sebab itu pengaruh Guru terhadap perkembangan murid adalah paling besar. Itu sebabnya diperlukan Guru Kelas untuk Sekolah Dasar (SD) sekurang-kurangnya sampai dengan kelas tiga. Artinya guru itu mengajarkan semua mata pelajaran kecuali Agama. Dengan demikian Guru benar-benar mengenal dan mempengaruhi murid dengan intensif . Guru bertanggungjawab atas kelas itu serta perkembangan muridnya. Setelah kelas 3 para murid diajar oleh Guru Mata Pelajaran (MP), yaitu setiap mata pelajaran dibawakan oleh guru tertentu. Dalam hal ini ada Guru MP tertentu yang ditetapkan sebagai penanggungjawab atas kelas masing-masing.



Karena pendidikan yang dialami Anak Didik pada tahap permulaan sangat menentukan perkembangan hidup seterusnya, maka peran Guru Kelas perlu memperoleh perhatian utama kalau kita ingin meningkatkan mutu Pendidikan Dasar. Peningkatan mutu para Guru lulusan SPG untuk memperoleh tingkat D2, sebaiknya digabungkan dengan usaha untuk meningkatkan mutu Guru Kelas khususnya dan Guru pada umumnya. Untuk itu diadakan Kursus selama 2 tahun. Dalam tahun pertama diadakan pendidikan teori sedangkan tahun kedua adalah pembentukan profesi Guru yang bersifat praktek mengajar dan pembentukan kepribadian. Dalam tahun pertama itu juga disampaikan Budaya Pendidikan yang harus dikembangkan. Pendidikan tahun kedua adalah kebanyakan berupa praktek mengajar di satu Sekolah Latihan Mengajar (Leerschool) dengan dibimbing oleh Guru-Guru Senior yang banyak pengalamannya dalam mengajar. Sepanjang Kursus dan terutama dalam tahun kedua, kepribadian Guru diperkuat, antara lain dengan jalan observasi perilaku Guru dan pendidikan kepemimpinan. Dalam praktek mengajar harus menjadi pedoman bahwa kewajiban Guru adalah merangsang dan memotivasi murid untuk mengembangkan dirinya. Hal itubanyak tergantung dari kepribadian Guru, bagaimana perilaku dan kepemimpinannya serta sikap pendekatannya terhadap murid. Hal ini juga penting dalam rangka pendidikan budi pekerti kepada murid yang sekarang menjadi kehendak kalangan luas masyarakat . Sebaiknya pendidikan budi pekerti tidak merupakan mata pelajaran tersendiri melainkan diintegrasikan dalam pengajaran setiap mata pelajaran, bahkan juga dalam program ekstra-kurikulum. Untuk dapat melakukan itu dengan baik setiap Guru dan terutama Guru Kelas harus mempunyai kepribadian dan perilaku yang sesuai. Ini semua menjadi standard Guru profesional yang harus dimiliki setiap Guru dan terutama Guru Kelas.



Guru MP sebaiknya adalah seorang sarjana yang studi dalam mata pelajaran bersangkutan, seperti untuk matematik adalah Sarjana Teknik atau Sarjana MIPA. Akan tetapi mereka tidak cukup hanya cakap dalam MPnya tetapi juga harus mempunyai standard Guru profesional. Oleh sebab itu mereka baru dapat diakui sebagai Guru MP yang sah kalau telah melalui pendidikan Guru profesional. Untuk itu mereka harus lulus dari bagian kedua dari Kursus Guru tersebut di atas yang berlangsung satu tahun, yaitu praktek mengajar dan pembentukan kepribadian. Mereka juga harus memahami Budaya Pendidikan yang berlaku sekarang dan mengajar sesuai dengan itu. Mungkin sekarang kebanyakan Guru MP bukan atau belum sarjana. Lebih-lebih bagi mereka diperlukan kemampuan mengajar sesuai standard Guru profesional untuk dapat mengkompensasi kekurangannya dalam penguasaan MPnya. Sebab itu mereka pun harus menjalani pendidikan Guru profesional selama 1 tahun. Hal ini juga berlaku bagi Guru Agama yang umumnya berasal dari Departemen Agama. Adanya niat di beberapa Daerah untuk menggunakan Guru lulusan SPG tidak ada halangan asalkan Daerah itu melaksanakan Kursus 2 tahun sebagaimana diuraikan di atas.



Namun pelaksanaan fungsi Guru dengan baik tidak lepas dari perbaikan penghasilan, kesejahteraan dan status sosialnya. Oleh sebab itu harus ada perbaikan penghasilan Guru. Setiap Guru yang telah menyelesaikan pendidikan Guru profesional harus memperoleh penghasilan yang sekurang-kurangnya Rp 1 juta. Bagi mereka yang bertugas di daerah pedalaman dan daerah sukar pada umumnya ditambah dengan tunjangan kesulitan kerja (hardship allowance) dan penyediaan rumah.



ORANG TUA MURID



Peran Orang Tua Murid (OM) tidak kalah pentingnya untuk mewujudkan Pendidikan Dasar bermutu. Sebab kita harus berpangkal pada kenyataan bahwa pendidikan bermula di lingkungan keluarga. Sebelum anak masuk sekolah Taman Kanak-Kanak pada umur 4 tahun ia selalu ada di lingkungan keluarga yang memberikan dampak kepada perkembangannya. Sebab itu OM harus mempunyai rasa tanggungjawab atas pendidikan anaknya yang baik.



Belum tentu para OM mempunyai pengetahuan cukup tentang pendidikan. Oleh sebab itu dalam masyarakat harus dikembangkan organisasi sosial yang antara lain mengurus pemberian informasi tentang pendidikan anak. Khususnya organisasi yang berlandaskan agama perlu melakukan hal itu. Setelah anaknya masuk sekolah para OM turut dalam POMG dan BP3. Dalam lingkungan itu pula mereka harus memperoleh informasi tentang pendidikan anaknya. Meskipun anak sudah masuk sekolah namun sebagian besar waktunya masih ada di lingkungan keluarga. Sebab itu harus ada kontinuitas antara pendidikan di sekolah dan di lingkungan keluarga.



Menjadi kewajiban orang tua untuk mendidik anaknya, sekalipun anak itu sudah sekolah. Adalah keliru kalau ada orang tua menyerahkan seluruh pendidikan anaknya kepada sekolah dan merasa dirinya bebas dari tanggungjawab pendidikan setelah anak masuk sekolah. Orang tua wajib selalu mendidik anaknya agar berbudi pekerti baik, sesuai dengan sistem nilai yang berlaku serta norma kehidupan yang diterima oleh masyarakat. Orang tua mendidik anaknya agar menyadari bahwa disiplin dan kepatuhan merupakan kepentingan setiap anak yang ingin maju. Orang tua membiasakan anaknya untuk bekerja membantu dalam pengurusan rumah tangga serta senantiasa menjaga kebersihan lingkungannya. Orang tua mendidik anak untuk melaksanakan ajaran agamanya dengan baik, tidak hanya berupa ritual tetapi juga dalam perbuatan dan perilakunya. Itu semua sangat tergantung dari tauladan yang diberikan oleh orang tua dalam kehidupan sehari-hari serta dalam sikap serta hubungannya dengan anaknya.



OM harus selalu mengikuti perkembangan anaknya dengan memelihara hubungan erat dengan Guru Kelasnya serta Kepala Sekolah. Di pihak lain OM juga berusaha memberikan dukungan sebaik-baiknya kepada perkembangan sekolah. Berdasarkan kesadaran bahwa pendidikan anak mereka merupakan investasi terbaik bagi masa depan anak dan keluarga, maka OM hendaknya berperan positif untuk membantu keperluan dana sekolah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Para OM turut bertanggungjawab bahwa sekolah anak mereka berada dalam kondisi yang baik dan dapat dibanggakan. Meskipun sesuai dengan UUWajib Belajar Pemerintah sepenuhnya membiayai Pendidikan Dasar, namun tidak mustahil Sekolah memerlukan dana tambahan untuk melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Juga peran dari OM yang cukup kaya harus mengkompensasi para OM yang kurang berada.



Di daerah tertentu tempat tinggal murid jauh sekali dari sekolah, seperti yang terjadi di Irian atau Kalimantan. Sebaiknya diadakan asrama untuk para murid yang jauh tempat tinggalnya. OM mengunjungi anaknya pada waktu tertentu, demikian pula anak dapat kesempatan pulang pada waktu tertentu. Untuk menggantikan peran OM diadakan pimpinan Asrama yang berfungsi sebagai OM. Sebaiknya pengurus asrama adalah mantan Guru yang bereputasi baik.



PENUTUP



Demikianlah satu gambaran singkat tentang usaha untuk memperoleh peningkatan mutu dan efsisiensi Pendidikan Dasar dalam rangka Standar Pelayanan Dasar . Memang pengertian efisiensi di sini masih dapat diperdebatkan, karena tidak mudah memperoleh hasil yang maksimal dengan biaya yang tersedia. Atau menjalankan Pendidikan Dasar Bermutu dengan biaya minimal. Adalah lebih baik untuk menggunakan pengertian Efektif karena dalam hal itu bukan semata-mata penghitungan biaya yang menjadi ukuran, melainkan bahwa yang dilakukan itu benar-benar mencapai tujuan yang ingin diwujudkan.



Pada waktu ini kondisi Pendidikan Dasar di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Perlu perhatian dan usaha kita semua secara serieus untuk memperbaiki keadaannya. Ketika makalah ini dibuat Pemerintah Pusat mengumumkan RAPBN untuk tahun 2001. Di dalamnya dianggarkan sekitar Rp 7, 3 trilyun untuk pendidikan. Tentu diperlukan lebih banyak dana untuk memperbaiki pendidikan pada umumnya dan terutama Pendidikan Dasar yang harus diselenggarakan sebagai Wajib Belajar. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah yang mempunyai tanggungjawab mengenai Pendidikan Dasar harus merasa wajib untuk mengeluarkan dana yang cukup guna menambah kekurangan itu. Hal itu dimungkinkan karena dalam rangka otonomi dan desentralisasi Daerah memperoleh dana yang jauh lebih besar dibandingkan masa lampau, sesuai dengan kondisi setiap Daerah. Hendaknya Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen yang memadai bagi kemajuan Daerahnya. Dan itu hanya terwujud dengan baik kalau Daerah melaksanakan Pendidikan Dasar dan Wajib Belajar dengan mutu yang makin meningkat.